Monday, November 14, 2016
Operasi Zebra - Siap-siap, 17 Kesalahan Ini Diincar Polisi Saat Menilang, Tiru Cara Menghindarinya
Beberapa hari terakhir, melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, BlackBerry Mesengger, Line, beredar pengumuman Operasi Zebra oleh Polri.
"Kepada Rekan2 semua sebagai Informasi bahwa pada tgl.16 s/d 29 Nopember 2016 Akan dilaksanakan Operasi Zebra, yang belum punya Sim,Stnk mati agar segera di urus & dilengkapi kendaraannya termasuk Spion.tlg dibantu Share kepadaseluruh keluarga dmn berada karna serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.Semoga Bermanfaat," demikian satu contoh pengumuman beredar.
Namun, saat informasi tersebut diedarkan, tak disebutkan penanggung jawab pemberi informasi.
Lantas, apakah betul akan digelar Operasi Zebra 2016 atau itu hanya sekadar hoax?
Setelah dicek, Polri memang akan menggelar operasi bersandi Zebra selama 14 hari atau tepat dua pekan serentak se-Indonesia.
Dilansir TribunTravel.com dari Tribun Timur, Polda Jawa Timur dan Polda Kalimantan Tengah telah mengumumkan secara resmi rencana operasi.
Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.
Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:
1. Melawan arus
2. Menerobos traffic light (lampu merah)
3. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
5. Kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
6. Alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll)
7. Tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
8. Tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
9. Tak menyalakan lampu saat siang hari
10. Khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan
11. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
12. Pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
13. Geng motor/balap liar
14. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
15. Pengemudi di bawah umur
16. Angkutan umum tidak layak pakai
17. Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Jika kamu nggak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman.
Sumber: http://travel.tribunnews.com/2016/11/09/operasi-zebra-siap-siap-17-kesalahan-ini-diincar-polisi-saat-menilang-tiru-cara-menghindarinya
Labels:
Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment