Sunday, November 27, 2016

Tiga Jam Diinterogasi OJK, Ini Hasil Pemeriksaan Bos Pandawa Group




Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini kembali memanggil Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Pemanggilan Nuryanto sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut membahas tentang kelanjutan nasib Pandawa Group.

Ketua Satgas Waspada Tongam L Tobing menjelaskan, kedatangan Nuryanto terkait dengan klarifikasi mengenai isu serta pemberitaan penghimpunan dana Pandawa Group yang masih dilakukan.

"Dalam perkembangannya, banyak informasi yang tidak seragam di masyarakat Depok. Karena beberapa pemberitaan tidak secara utuh diberikan. Pihak Nuryanto pada tanggal 23 November lalu, telah mengeluarkan siaran pers di kantornya. Yang Seolah-olah KSP Pandawa Mandiri Group tidak taat keputusan," terang Tongam usai pemeriksaan di Kantor OJK, Senin (28/11/2016).

Dalam pertemuan itu, Tongam mengatakan, OJK bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah memutuskan dan mengklarifikasi sejumlah hal. Antara lain, tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian.

Kemudian, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena, dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. Dan pemberian imbalan bunga 10% per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota.

"Salman Nuryanto dalam pertemuan tadi juga telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan," ungkap Tongam.

"Nuryanto juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017," terangnya.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan. (drk/drk) [detik]

No comments:

Post a Comment