Wednesday, November 2, 2016

INDONESIA DAMAI TANPA PENISTA AGAMA

Aqidah dalam sebuah agama itu adalah Harga Mati ! Namun Persaudaraan terhadap sesama Insani dan umat beragama adalah Kodrati ! "Lakum Diinukum wa Liya Diin"
INDONESIA SEPERTI INI LAH YANG KITA MAU DAMAI, RUKUN DAN SALING MENGHARGAI
MEREKA BISA RUKUN KARENA TIDAK ADA YANG MENISTAKAN AGAMA
Kedamaian dan Kerukunan Antar Pemeluk Agama di Indonesia tercipta karena ada Konstitusi/Peraturan Negara yang melindungi para pemeluk Agama dan menghukum para Penista Agama seperti tertuang dalam KUHP Pasal 156a:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;"
INI LAH Konstitusi yang menjaga KERUKUNAN BERAGAMA
Ketika Hukum Tegak, Maka Kedamaian Tercipta.
Mari kita pertahankan "Indonesia yang Berkasih Sayang" dengan saling menghormati & menghargai antar pemeluk agama.
Hukum Penista Agama !!!
INDONESIA DAMAI TANPA PENISTA AGAMA
BUANGLAH PENISTA AGAMA PADA TEMPATNYA: PENJARA !!!

No comments:

Post a Comment