Terpidana kasus pembunuhan berencana yang juga mantan ketua KPK, Antasari Azhar bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016). Ia dibebaskan dari Lapas Tangerang pukul 10.00 WIB. Begitu keluar dari pintu Lapas, Antasari disambut keluarganya. Antasari tampak mengenakan kemeja merah dan jas hitam serta peci yang dipasang pin bendera merah putih. Antasari langsung memeluk peluk istrinya, Ida Laksmiwati. Tak lama, ia menggendong cucunya yang terkecil. Saat jumpa pers, Antasari mengawali pernyataannya dengan mengucapkan "merdeka". "Merdeka, merdeka, merdeka," ucap Antasari. Saat jumpa pers, Antasari didampingi kepala lapas, keluarga, guru spiritual, pengacara, serta para kerabat. Antasari menjelaskan, ia sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan.
Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
No comments:
Post a Comment